Mengenal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) merupakan landasan hukum yang dirancang khusus untuk melindungi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-undang ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana anak dengan memulihkan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat, tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Salah satu terobosan penting dalam UU SPPA adalah konsep diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur formal ke jalur non-formal, sehingga meminimalkan dampak negatif proses hukum terhadap masa depan anak.
UU SPPA juga menetapkan batas usia minimum pertanggungjawaban pidana anak, yaitu 12 tahun, serta memastikan bahwa anak-anak mendapatkan hak-hak dasar mereka selama proses hukum, seperti pendampingan dari orang tua atau kuasa hukum, dan perlakuan yang manusiawi. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat lebih ramah terhadap anak dan mendukung rehabilitasi serta reintegrasi sosial mereka. Pemahaman yang mendalam tentang UU SPPA penting bagi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak dan memastikan keadilan bagi semua pihak
