Peran Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Solusi Restoratif untuk Masa Depan Anak
Diversi merupakan salah satu pendekatan utama dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang bertujuan untuk mengalihkan penyelesaian kasus pidana anak dari proses pengadilan formal ke jalur non-formal. Artikel ini akan membahas bagaimana diversi memberikan peluang bagi anak untuk bertanggung jawab atas kesalahannya tanpa merusak masa depan mereka. Dibahas pula bagaimana langkah-langkah pelaksanaan diversi melibatkan keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
