STANDAR OPERASIONAL – BANKUM

1. PRA LAYANAN

  1. Menerima permohonan pendampingan atau konsultasi melalui contact person YLPA.
  2. Melengkapi dokumen administrasi, seperti identitas, permohonan bantuan hukum (Bankum), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  3. Menyampaikan program bantuan hukum gratis bagi penerima Bankum.

2. ALUR PROSES LAYANAN

  1. Menandatangani surat kuasa khusus atau surat kuasa pendampingan hukum.
  2. Melakukan koordinasi dengan layanan pendukung.
  3. Mengupayakan diversi dan mendampingi proses pemeriksaan.
  4. Meminta salinan berita acara pemeriksaan.
  5. Menjelaskan kepada orang tua dan anak tentang proses hukum dan pemeriksaan.
  6. Memberikan saran tindakan hukum dan menyampaikan keberatan terhadap proses penahanan.
  7. Menyusun dokumen pengalihan penahanan.
  8. Melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
  9. Melakukan dorongan penghentian penyidikan jika bukti tidak cukup relevan.
  10. Melakukan dokumentasi dalam setiap proses pendampingan hukum.

3. PASCA LAYANAN

  1. Melakukan evaluasi antara tim pendamping bersama penerima bantuan hukum.
  2. Penerima layanan mengisi formulir evaluasi pemberian layanan atau bantuan hukum.
  3. Melakukan dokumentasi praktik baik dan tantangan yang dihadapi.