STANDAR OPERASIONAL – BANKUM

1. PRA LAYANAN
- Menerima permohonan pendampingan atau konsultasi melalui contact person YLPA.
- Melengkapi dokumen administrasi, seperti identitas, permohonan bantuan hukum (Bankum), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Menyampaikan program bantuan hukum gratis bagi penerima Bankum.
2. ALUR PROSES LAYANAN
- Menandatangani surat kuasa khusus atau surat kuasa pendampingan hukum.
- Melakukan koordinasi dengan layanan pendukung.
- Mengupayakan diversi dan mendampingi proses pemeriksaan.
- Meminta salinan berita acara pemeriksaan.
- Menjelaskan kepada orang tua dan anak tentang proses hukum dan pemeriksaan.
- Memberikan saran tindakan hukum dan menyampaikan keberatan terhadap proses penahanan.
- Menyusun dokumen pengalihan penahanan.
- Melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
- Melakukan dorongan penghentian penyidikan jika bukti tidak cukup relevan.
- Melakukan dokumentasi dalam setiap proses pendampingan hukum.
3. PASCA LAYANAN
- Melakukan evaluasi antara tim pendamping bersama penerima bantuan hukum.
- Penerima layanan mengisi formulir evaluasi pemberian layanan atau bantuan hukum.
- Melakukan dokumentasi praktik baik dan tantangan yang dihadapi.
