Dasar Hukum :

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Sebagaimana Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

– Akta Pendirian Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Nomor : 03 Tanggal 19 Januari 2013. Notaris : Jenny Herliana Saragih S.H.,Mkn

– Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-2427.AH.01.04. Tahun 2014, Tentang Pengesahan Yayasan, tanggal 12 Mei 2014.

– Keputusan Menteri Hukum R.I. Nomor : M.HH-6.HN.04.03 TAHUN 2024 Menetapkan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak DIY Sebagai Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverivikasi Dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025 s.d. 2027

– Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024 Antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY Dengan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Nomor : W14-980.HN.04.03. Tanggal 24 Januari 2024.

– Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Yogyakarta Dan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Di Kota Yogyakarta Nomor 024.PKS-PBH.YK Tahun 2025.