Sejarah
Negara Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) sejak bulan Agustus 1990 melalui Surat Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Dengan demikian, Indonesia menyatakan keterikatannya untuk menghormati dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
Pada tanggal 22 Oktober 2002, disahkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, dalam kenyataan, masih banyak anak yang haknya dilanggar dan menjadi korban dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, diskriminasi, bahkan tindakan tidak manusiawi, tanpa perlindungan memadai dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Oleh karena itu, pengasuhan dan perlindungan yang berpihak pada anak dengan memegang teguh prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, serta partisipasi anak dalam hal yang menyangkut dirinya, merupakan prasyarat mutlak dalam perlindungan anak yang efektif.
Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Sosial mengeluarkan Surat Keputusan untuk membentuk Lembaga Perlindungan Anak baik di tingkat nasional maupun daerah dengan dasar hukum berikut:
- Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 1989 tentang peningkatan kesejahteraan anak.
- Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 1997 tentang penyelenggaraan pembinaan kualitas anak.
Sebagai tindak lanjut, Surat Keputusan Menteri Sosial No. 81/HUK/1997 dan hasil keputusan Konferensi Internasional serta Lokakarya Nasional tentang Anak Jalanan di Yogyakarta pada tahun 1997 mendorong BKKKS untuk memprakarsai seminar lokakarya pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selaras dengan Konvensi PBB tentang Hak Anak, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta hasil kesepakatan Forum Perlindungan Anak DIY pada 2–3 Februari 1999, Lembaga Perlindungan Anak DIY dibentuk sebagai wadah independen masyarakat. Tujuannya adalah memperkuat mekanisme nasional guna menciptakan situasi kondusif bagi perlindungan anak di Indonesia demi masa depan yang lebih baik.
Mandat
YLPA DIY mempunyai jaringan yang luas di setiap provinsi, termasuk dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak. Kami bekerja di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk isu perlindungan anak dan bekerja sama dengan siapa saja yang mempunyai visi sama terhadap perlindungan anak. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, bermoral, dan sejahtera. Dalam hal ini, Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang sama terhadap penyelenggaran perlindungan anak.
