VISI
Terwujudnya kesejahteraan anak melalui pemenuhan hak-haknya dan mewujudkan masyarakat yang menghargai hak-hak anak.

MISI

  1. Melaksanakan usaha perlindungan anak yang mengalami gangguan atas hak-haknya.
  2. Melaksanakan fungsi pencegahan, rehabilitasi, pengembangan, dan pengentasan.
  3. Menumbuhkembangkan kesadaran pemerintah dan masyarakat untuk berperan aktif melaksanakan upaya perlindungan anak.
  4. Menjalin jaringan kerja dan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk kepentingan anak.
  5. Mempengaruhi pembuatan peraturan, kebijakan, maupun kebiasaan agar hak-hak anak terpenuhi.